Langsung ke konten utama

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi.

Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diharapkan oleh peserta asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak berafiliasi dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka peserta asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.

Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memperlihatkan pilihan pada peserta asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun.

Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat pelengkap diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaan asuransi memiliki istilah dan kriteria masing-masing dan bersifat opsional atau pilihan.

Nilai Pertanggungan > sering disebut sebagai uang pertanggungan, merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Sebagai teladan nilai pertanggungan penyakit kritis sebesar 500 juta dan lain sebagainya.

Penyakit bawaan
> suatu kondisi kelainan atau cacat bawaan sejak lahir.Akibat virus, genetik, teladan makan Ibu, dan sebagainya. Menyebabkan ketidaksempurnaan fungsi dari organ tubuh. Istilah lain adalahpre exisiting condition.

SPAJ > Surat Pengajuan Asuransi Jiwa. Suatu form berisi data calon peserta asuransi, didalamnya terkandung pertanyaan seputar hobi, kondisi kesehatan, bahkan kondisi kesehatan generasi sebelumnya. Form ini menentukan diterima atau tidaknya calon peserta asuransi, biasanya di gunakan juga laboratorium terhadap kondisi tertentu.

Uang pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Ini ialah manfaat dasar dari sebuah asuransi jiwa.

Usia masuk > ialah usia pada dikala peserta asuransi diterima secara resmi pada suatu perusahaan asuransi.

Usia pertanggungan > menunjuk pada sampai usia berapakah manfaat dasar maupun manfaat pelengkap berlaku pada sebuah kontrak asuransi.

Nilai tunai > menunjuk pada nilai atau hasil dari investasi atau tabungan di kurun waktu tertentu. Karena ini nvestasi maka tidak ada jaminan menghasilkan nilai tertentu.

Pemegang polis > ialah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di anak-anak maka pemegang polis ialah orang tua, pada berilmu balig cukup logika pemegang polis hasur ada kekerabatan darah, atau peserta asuransi itu sendiri. Khusus pada level badan usaha, pemegang polis ialah badan usaha itu sendiri dengan melampirkan surat kekerabatan keterikatan kerja.

Lapsed > merupakan kondisi dimana polis atau kontrak asusransi sedang dalam masa tenggang simpulan tidak terbayarnya premi atau iuran. Biasanya berlangsung 45 hari setelah keterlambatan bayar. Segala konsekwensi atau resiko keuangan tidak dibayar. Dengan kata lainoff force.

In force> atau maksud bergotong-royong ialah masih berlaku. In force berarti seluruh manfaat dan ketentuan dalam sebuah kontrak asuransi jiwa masih berlaku. Sebaliknya disebutoff force.

Dana pertanggungan dasar
> merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera.

Tertanggung utama > ialah yang namanya tertera sebagai peserta asuransi dan segala manfaat ialah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung pelengkap ialah orang anyir tanah jikalau anak dibawah umur.

Tertanggung tambahan > ialah terganggung atau individu diluar individu utama yang juga turut menentukan berlakunya manfaat pada tertanggung utama.


Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Bop 3I Networks Jember

Jadwal BOP 3i Networks JEMBER Setiap Rabu (minggu 1 dan 3) Pukul 14.00 WIB Kantor CAR – Jember Mutiara Shopping Center, Jalan Diponegoro No.17, Glagahwero, Kalisat, Kepatihan, Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68137 Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com

Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Presentasi

Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam presentasi adalah 1. Kemampuan berbicara dan bahasa tubuh Beberapa pembicara-pembicara mahir mengatakan kunci dan trik-trik menyajikan presentasi melalui skill kemampuan berbicara yang memikat dan hidangan bahasa tubuh yang menarik perhatian. Cara berbicara merupakan hal yang akan pertama menjadi sorotan audiens dikala memperhatikan Anda melaksanakan sebuah presentasi, kemudian dilanjutkan bagaimana gaya bahasa tubuh Anda yang menyesuaikan dengan bahasa lisan. Sebagai referensi perhatikan lah gaya bicara dan bahasa tubuh yang ditampilkan oleh sosok Mario Teguh, sebuah gaya khas yang cukup memikat perhatian audiens. Anda pun perlu membentuk abjad khas menarik dalam diri Anda dikala menyajikan sebuah presentasi khususnya dalam bahasa verbal dan bahasa tubuh. 2. Kecakapan menguasai audiens Inilah pekerjaan utama seorang pembicara yang sering mengalami kegagalan dalam prakteknya. Tak cukup hanya dengan kemampuan berbicara dan gaya bahasa tubuh ...

Jadwal Bop Bandung

Jadwal BOP Bandung Bandung Senin pk. 19.00 WIB Selasa pk.19.00 WIB Kamis pk.19.00 WIB Jumat pk.14.00 WIB Sabtu pk.14.00 WIB Minggu pk.13.00 WIB Jadwal BOP Seminar 3i-Networks Buah Batu Bandung Kantor PT. AJ CAR Jl. Buah Batu no. 60 Kota Bandung Daftar 3i-Networks kini dan Dapatkan Website 3i-Networks Gratis Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com